![]() |
PJ Bupati Bekasi memberikan pengarahan terhadap pemilik lahan saat digelar acara pembayaran lahan TPAS Burangkeng. |
BekasiHeadline, Setu, (18/04). Pemerintah Kabupaten Bekasi akhirnya merealisasikan perluasan Tempat Pemrosesan Akhir Sampah ( TPAS) Burangkeng di Desa Burangkeng, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi, Seluas 1,2 hektare.
Pembayaran tahap pertama, Pemerintah melakukan pembayaran terhadap 6 bidang lahan dengan luas di atas resmi menjadi bagian dari TPAS Burangkeng dengan nilai Rp30 miliar lebih. Atas pembayaran ganti Untung tersebut, pemilik lahan mendadak menjadi milyarder.
Lurah Desa Burangkeng, Nemin bin Sain, mengatakan masyarakat Kampung Jati yang bersebelahan dengan TPAS menerima nilai taksiran dari kantor jasa penilai publik (KJPP).
“KJPP bersifat independen, memberikan penilaian. Alhamdulillah warga menerima, jadi tidak ada masalah,” tutur Nemin, Kamis, 13 April 2023.
Dengan perluasan TPAS Burangkeng seluas 1,2 hektare itu sedikit mengurai permasalahan sampah di sana.
“Selama ini susah buang sampah karena macet, dengan adanya perluasan ini agak mengurangi beban pemerintah daerah,” kata dia.
“Ini belum menyelesaikan masalah, minimal mengurangi masalah. Ini baru menambahkan untuk pembuangan sampahnya, bukan pengelolaannya,” sambung Nemin.
Produksi sampah, kata dia, setiap hari terus meningkat. Estimasi volume sampah yang dikirim ke TPAS Burangkeng menyentuh angka 300 ton per hari.
“Tahun 2024 saya mengusulkan 5 hektare untuk wilayah pengelolaannya. Seberapa luas tanah dibebaskan kalau tidak dikelola dengan baik tidak akan cukup,” kata dia.
Sementara dari 6 bidang tanah yang dibebaskan hari ini mencapai 21 keluarga, karena rata-rata merupakan tanah waris yang belum terpecah.
(MDS).