
Merasa Keberatan dan tidak sesuai dengan nilai ganti rugi lahan Jalan tol Jakarta – Cikampek II, warga yang terkena dampak pembebasan di Desa Kertarahayu, berujung ke Pengadilan.
Pembebasan jalan tol Jakarta – Cikampek II sisi selatan Desa Kertarahayu Kecamatan Setu Kabupaten Bekasi, berujung ke Pengadilan.
Salah satu Warga yang terkena pembebasan lahan jalan tol tersebut yaitu SAIDIN merasa pemerintah kurang adil dalam memberikan ganti rugi lahan miliknya sehingga atas nilai ganti rugi tersebut Warga mengajukan keberatan di pengadilan Negeri Cikarang.
“Saya memohon kepada negara dalam hal ini panitia pembebesan lahan Jalan Tol Japek II sisi selatan untuk bersikap adil demi keberlangsungan hidup masyarakat yang lebih baik, karena nilai ganti rugi yang diberikan menurut saya sangat tidak sesuai dengan keadilan yang diidam-idamkan masyarakat”, ucap SAIDIN di persidangan.
"Bahwa kami selaku masyarakat tidak mengahalangi proses pembangunan jalan tol, namun negara juga harus memiliki rasa keadilan terhadap ganti rugi lahan yang tujuannya sama memberikan rasa adil dalam kemakmuran dan makmur dalam keadilan demi bangsa yang sama kita cintai”, tambahnya.
Dalam Perkara ini Pemohon Keberatan telah mendaftarkan Permohonanya di Pengadilan Negeri Cikarang dengan Nomor Perkara: 139/Pdt.P/2022/PN.Ckr dan dalam perkara ini sebagaimana Peraturan Mahkamah Agung (perma) bersifat cepat dengan diberikan batas waktu selama satu bulan sejak pendaftaran permohonan tersebut.

“Karena ini sifatnya peradilan cepat, maka sebagaimana tertuang dalam Peraturan Mahkamah Agung No. 3 Tahun 2016 tentang tata cara pengajuan keberatan dan penitipan ganti kerugian ke pengadilan dalam pasal Pasal, 13 dan Pasal 14 ayat (3) dan (4) dalam pemeriksaannya meliputi pembacaan keberatan, Jawaban, Peeriksaan alat bukti dan putusan. Jadi sangat cepat sekali “ tambah syarifudin,
Dalam persidangan ini di pimpin oleh hakim tunggal yaitu Ketua Majelis SONDRA MUKTI LAMBANG LINUWIH,SH. dan agenda persidangan kemarin di hadiri dari saksi pemohon dan bukti-bukti serta dari bukti-bukti dari BPN, PPK Jalan Tol Jakarta-Cikampek II dan dari KJPP Toto Suharto & Rekan.
Untuk agenda berikutnya Hakim Ketua memerintahkan para pihak termohon menghadirkan para saksi yang akan diagendakan pada hari Kamis, tanggal 7 Juli 2022. [Enceks]