Reporter : Dedi Setiawan
Tiga ASN Pemkab Bekasi resmi ditahan Kejaksaan. |
BekasiHeadline.Com, Cikarang Pusat,-Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi telah menetapkan tersangka, dugaan korupsi Retribusi Pajak Daerah dari Sektor Pelayanan Tera Ulang Tahun 2017 sekitar Rp1 Miliar yang dikelola oleh Dinas Perdagangan dan terduga korupsi pengadaan alat berat Buldozer di Dinas Lingkungan Hidup Tahun 2019, dengan kerugian negara sebesar Rp1,4 Miliar.
Kasie Pidsus Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Barkah Dwi Hatmoko mengatakan, penetapan tersangka dugaan tindak pidana korupsi, yang melibatkan kerugiaan negara mencapai miliaran, berada di Dinas Perdagangan kurang lebih Rp1 Miliar dan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi Rp1,4 Miliar.
“Ada dua perkara yang kami laksanakan, yang pertama perkara pengadaan alat berat Tahun 2019 di Dinas Lingkungan Hidup dan dugaan tindak pidana korupsi pelayanan tera ulang tahun 2017 di Dinas Perdagangan,” ujarnya kepada wartawan, Rabu (27/10/2021) malam di Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi.
Dwi sapaan akrabnya, menetapkan tersangka mantan Kepala Bidang (Kabid) di Dinas Lingkungan Hidup, Dodi Agus Supriyanto dan mantan Kabid di Dinas Perdagangan, ML serta pegawainya ES, yang secara penyelidikan dan penyidikan, diduga telah merugikan negara.
“Kami juga masih menghitung lagi kerugian negaranya. Dan kalau pun ada aktor intelektual, kita masih terus melakukan penyidikan,” kata Dwi.
Penahanan terhadap tiga ASN ini cukup mengejutkan warga Kabupaten Bekasi, pasalnya penahanan ketiganya bertepatan dengan pelantikan Wakil Bupati Bekasi , Akhmad Marjuki.
" Ya mudah-mudahan bukan pertanda buruk ya buat Pak Marjuki, ini menjadi warning bagi pemimpin Kabupaten Bekasi agar tidak berbuat korupsi " Ujar Mamat Salah satu warga Tambun Utara.