![]() |
foto : Petugas mengerjakan Marka jalan Reporter : M Daniel S |
BekasiHeadline.Com, Bandung ,(03/10), Jasamarga Metropolitan Tollroad Regional Division berkomitmen untuk menjaga keselamatan berkendara dengan terus memperhatikan detail-detail unsur keselamatan di jalan tol salah satunya pengecatan marka di Ruas Tol Cipularang.
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalulintas dan Angkutan Jalan, disebutkan Marka Jalan adalah suatu tanda yang berada di permukaan Jalan atau di atas permukaan Jalan yang meliputi peralatan atau tanda yang membentuk garis membujur, garis melintang, garis serong, serta lambang yang berfungsi untuk mengarahkan arus Lalu Lintas dan membatasi daerah kepentingan Lalu Lintas.
Hal ini juga ditegaskan oleh General Manager Representative Office 3 Jasamarga Metropolitan Tollroad Thomas Dwiatmanto, "Marka jalan juga memiliki peran penting dalam memberikan informasi kepada pengguna jalan terkait batasan-batasan yang boleh dan tidak boleh dilintasi, dan sebagai aturan berkendara yang harus dipatuhi oleh pengguna jalan guna menjaga keselamatan diri dan pengguna jalan lainnya. Itulah mengapa marka jalan juga dimasukan menjadi salah satu komponen Standar Pelayanan Minimal Jalan Tol," ujarnya.
Jasa Marga bersama dengan PT Jasamarga Tollroad Maintenance (JMTM) sebagai _service provider_ pemeliharaan jalan tol, akan melaksanakan pekerjaan pengecatan marka Jalan Tol Cipularang arah Cileunyi, mulai Senin tanggal 4 Oktober 2021 s.d Kamis tanggal 7 Oktober 2021 pukul 07.00 WIB s.d pukul 17.00 dan hari Jumat tanggal 8 Oktober 2021 pukul 07.00 s.d pukul 14.00 WIB.
Adapun titik pengecatan marka sebagai berikut :
- Km 74+386 s.d Km 75+169 lajur 1 sepanjang 783 m;
- Km 79+795 s.d Km 79+830 bahu luar dan lajur 1 sepanjang 35 m;
- Km 80+120 s.d Km 80+576 bahu luar dan lajur 1 sepanjang 144 m;
- Km 81+413 s.d Km 81+605 bahu luar dan lajur 1 sepanjang 192 m;
- Km 85+377 s.d Km 85+520 bahu luar dan lajur 1 sepanjang 143 m;
- Km 87+015 s.d Km 87+075 bahu luar dan lajur 1 sepanjang 60 m;
- Km 87+128 s.d Km 87+378 bahu luar dan lajur 1 sepanjang 250 m;
- Km 87+725 s.d Km 88+009 bahu luar dan lajur 1 sepanjang 284 m;
- Km 93+320 s.d Km 93+787 bahu luar dan lajur 1 sepanjang 467 m;
- Km 95+832 s.d Km 96+175 lajur 1 sepanjang 343 m;
- Km 97+250 s.d Km 97+450 lajur 1 sepanjang 200 m;
- Km 98+000 s.d Km 98+350 bahu luar, lajur 1 dan 2 sepanjang 350 m;
- Km 111+575 s.d Km 111+740 bahu luar dan lajur 1 sepanjang 165 m.
- Rumble Strip km 93+250 lajur 1 dan lajur 2 Cipularang Arah Jakarta
Sebagai langkah mitigasi risiko, selama pekerjaan pengecatan marka berlangsung, lajur yang menjadi objek pemeliharaan tidak dapat dilintasi, namun lajur lainnya dapat digunakan sebagai lajur lalu lintas.
Jasa Marga juga menyiapkan rambu-rambu untuk pengamanan pekerjaan sesuai standar seperti seperti menyediakan rubber cone, lampu selang/penanda lokasi kerja pada malam hari, menyiagakan petugas pengaturan lalulintas serta memastikan petugas tetap menjaga protokol kesehatan di sekitar lokasi pekerjaan.
Jasa Marga memohon maaf atas ketidaknyamanan yang timbul akibat pekerjaan tersebut. Diimbau kepada pengguna jalan agar tetap berhati-hati, dan hubungi call center Jasa Marga 24 jam di nomor telepon 14080 untuk informasi jalan tol.
( Benz ).