Aktivis PMII Kab Bekasi sebut KADIN Kab Bekasi Tak Becus Jalankan Amanat Undang-Undang

0
Aktivis PMII Kab Bekasi sebut KADIN Kab Bekasi Tak Becus Jalankan Amanat Undang-Undang

Kabupaten Bekasi.  Aktivis PMII Kabupaten Bekasi Abdul Muhaimin sebut Kamar Dagang Indonesia (KADIN) Kabupaten Bekasi tak becus menjalankan  amanat Undang - Undang Nomor 1 Tahun 1987 tentang Kamar Dagang dan Industri. Hal tersebut menurutnya ditengarai kadin tak becus mengkoordinir Pengusaha kecil yang terkendala modal di masa Pandemi Covid 19.

" Seharusnya kadin hadir ditengah pelaku pengusaha kecil dengan mengadvokasi pengusaha dengan melakukan pembinaan teknis maupun non-militer teknis, di mana kita ketahui semenjak diberlakukannya kebijakan PPKM  darurat lalu diperpanjang menjadi PPKM Level 4 banyak pengusaha kecil yang kesulitan mendapatkan modal dikarenakan usahanya sepi pembeli, tetapi nyatanya kadin hanya asik dengan pencitraannya dengan terus bersafari ke pengusaha besar di kawasan industri, " Sindirnnya ketika di wawancarai oleh awak media, Senin (09/08/2021

Lanjut Awe Komanisme sapaan akrabnya mengatakan selama kepengurusan Kadin yang sekarang telah melakukan beberapa hal yang membuat pengusaha kecewa, salah satunya, Kadin Kabupaten Bekasi tidak mampu menjambatani hubungan anatara pengusaha dan pemerintah daerah. 

Sementara itu  Ketua Kadin Kabupaten Bekasi Heri Noviar setelah dimintai komentarnya berkaitan dengan hal tersebut mengarahkan ke Direktur Eksekutif Kadin Kabupaten Bekasi Sulaksana (Sony)  tetapi sampai berita ini di terbitkan belum ada tanggapan mengenai hal tersebut. 

Seperti kita ketahui sebagaimana dimaksud Pasal 3 Undang - Undang Nomor 1 Tahun 1987 tentang Kamar Dagang dan Industri, serta Pasal 8 dan Pasal 9 Anggaran Dasar, KADIN mempunyai tugas pokok sebagaimana dimaksud Pasal 6, Pasal 7 dan Pasal 8 Undang - Undang Nomor 1 Tahun 1987 tentang Kamar Dagang dan Industri, serta :


a. Memfasilitasi penciptaan sinergi antar pengusaha Indonesia dalam pemenuhan kebutuhan sumber daya;

Melaksanakan komunikasi, konsultasi dan advokasi dengan pemerintah dalam rangka mewakili kepentingan dunia usaha;

b. Mewakili dunia usaha dalam berbagai forum penetuan kebijaksanaan ekonomi;

c. Memfasilitasi pengembangan tanggungjawab sosial perusahaan;

d. Membudayakan etika bisnis dan tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance) di kalangan dunia usaha;

e. Membina dan memberdayakan Organisasi Perusahaan dan Organisasi Pengusaha sehingga mampu berperan optimal dalam pembangunan dunia usaha;

f. Memberikan akreditasi kepada Organisasi Perusahaan yang akan menerbitkan sertifikat sesuai dengan kriteria dan prosedur yang ditetapkan KADIN Indonesia;

g. Memberikan jasa - jasa layanan dalam bentuk pemberian surat keterangan, penengahan, arbitrase dan rekomendasi mengenai usaha pengusaha Indonesia termasuk legalisasi surat - surat yang diperlukan bagi kelancaran usahanya;

h. Melaksanakan tugas - tugas yang diberikan oleh pemerintah serta memperjuangkan berbagai pelimpahan wewenang sesuai dengan semangat dan jiwa Undang - Undang Nomor 1 Tahun 1987 tentang Kamar Dagang dan Industri;

i. Meningkatkan efisiensi dunia usaha Indonesia dengan menyediakan pelayanan di bidang informasi pengembangan usaha, solusi teknologi, sumber daya manusia (SDM), manajemen kendali mutu (MKM), manajemen energi, lingkungan dan sebagainya;

j. Mendorong tumbuh kembangnya kewirausahaan dan wirausaha baru serta mengembangkan bisnis, baik yang memiliki lingkup nasional, regional maupun internasional.

Posting Komentar

0Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.
Posting Komentar (0)