Yang Diperhatikan Bank Syariah Saat Memberi Pembiayaan UMKM

0

 Apa Yang Perlu Diperhatikan Bank Syariah Saat Memberikan Pembiayaan Pada UMKM?

Oleh Hana Mufidah

Yang Diperhatikan Bank Syariah Saat Memberi Pembiayaan UMKM

Menteri keuangan Sri Mulyani Indrawati memaparkan, perekonomian RI berada dalam tekanan paling berat pada kuartal II tahun ini. Hal tersebut berkaitan dengan pelaksanaan PSBB yang dilakukan serentak di banyak wilayah di Indonesia pada periode April hingga Maret 2020.

Dilansir dari kompas.com, Anggota Komisi VI DPR RI Deddy Yevri Sitorus menyatakan, pemerintah harus bertindak cepat dalam menangani perekonomian di tengah pandemi virus COVID-19. Menurut Deddy, Indonesia berada diambang krisis ekonomi jika rencana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang diusulkan Presiden Joko Widodo dan telah disetujui DPR tidak segera dilaksanakan oleh kementerian lembaga dan pemerintah daerah.

Oleh karena itu baru-baru ini pemerintah Indonesia tengah berusaha menerapkan  tatanan kehidupan baru atau ‘new normal’ dengan dibukanya kembali berbagai aktivitas ekonomi, sosial, dan kegiatan publik secara perlahan dan terbatas. New normal dianggap sebagai suatu solusi untuk menjadi tonggak kebangkitan ekonomi dengan tetap menerapkan protokol kesehatan agar masyarakat tetap bisa produktif dan terhindar dari COVID-19.

Maka dari itu, Pemerintah pusat melalui Kemenkes mengeluarkan Kepmenkes No.HK.01.07/Menkes/328/2020 tentang Panduan Pencegahan Dan Covid-19 Di Tempat Kerja Perkantoran Dan Industri Dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha Pada Situasi Pandemi.

Dengan dikeluarkannya Kepmenkes ini maka akan membuka jalan bagi perusahaan-perusahaan untuk memulai menerapkan kerja di kantor seperti biasa khususnya bagi UMKM yang terdampak COVID-19 agar dapat berjalan seperti semula dan tumbuh kembali. 

Menurut Menteri Koperasi dan UMKM seperti yang dilansir oleh bisnis.tempo.co dari hasil survey sebanyak 47% UMKM di Indonesia mengalami kebangkrutan dan menjadi ancaman bagi ekonomi Indonesia. Tenaga kerja yang diserap oleh UMKM adalah 97% yang artinya mayoritas masyarakat Indonesia bergantung penghasilan dari UMKM.

Anggota Komisi VI DPR RI Marwan Ja’far mengatakan pemulihan ekonomi nasional pasca pandemi harus mendapatkan dukungan dari banyak stakeholder. Legislator dari fraksi PKB ini pun mendorong pemerintah agar memberikan perhatian terhadap pelaku UMKM di Tanah Air, termasuk dukungan anggaran permodalan. Sebab selama ini, anggaran UMKM tidak pernah naik.

Mengamati realita bahwa UMKM khususnya usaha mikro memiliki kontribusi besar dalam pengembangan sektor rill, maka baik bank konvensional maupun bank syariah, masing-masing berusaha untuk menguasai pangsa pasar tersebut. Secara konseptual dalam pemberian pembiayaan bank syariah memiliki konsep serupa dengan bank konvensional, tetapi jika ditinjau perbedaanya terletak pada aspeknya yang lebih memprioritaskan pada aspek karakter dan aspek syariah.

Dalam praktik pembiayaan perbankan syariah terhadap UMKM berbeda dengan pembiayaan yang dilakukan oleh perbankan konvensional. Salah satu perbedaanya adalah seleksi jenis usaha, yang mana harus berdasarkan prinsip syariah terkait operasional usahanya. Prinsip syariah juga mengharamkan sebuah perusahaan berhubungan dengan praktik penimbunan serta yang merugikan orang lain. Maka dari itu untuk memastikan kegiatan operasional Bank sesuai prinsip syariah termasuk dalam hal penyaluran pembiayaan perlu adanya pengawasan dari Dewan Pengawas Syariah (DPS).

Perbankan syariah juga menggunakan prinsip kemitraan, keadilan, dan keseimbangan. Mengingat mayoritas penduduk Indonesia adalah Muslim terbesar di dunia sehingga berpotensi sangat besar bagi perbankan syariah dalam perekonomian. 

Oleh karena itu menjadi sebuah keuntungan bagi nasabah maupun pengusaha memahami prinsip-prinsip syariah yang ada didalamnya. Perbankan syariah pun diharapkan dapat terus berkembang dan mampu memberikan layanan domestik yang berstandar internasional.


Apa yang menjadi perhatian Bank syariah ketika memberikan pembiayaan kepada nasabah atau UMKM ?


Menurut pasal 8 UU No.10 Tahun 1998 dijelaskan bahwa dalam memberikan kredit, Bank umum wajib mempunyai keyakinan atas kemampuan dan kesanggupan debitur untuk melunasi hutangnya sesuai yang diperjanjikan.

Untuk melakukan pengajuan pembiayaan banyak hal yang perlu diperhitungkan dan dipertimbangkan agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan sehingga analisis pembiayaan menjadi tepat digunakan. Hal ini bertujuan agar tidak memberatkan atau membebani nasabah atau dan meminimalkan risiko pembiayaan.

Maka dari ketentuan ini dapat disimpulkan bahwasanya sebelum memberikan pembiayaan, Bank harus melakukan penilaian terhadap aspek dari calon debiturnya tersebut. Bank harus memiliki prinsip kehati-hatian dalam memberikan atau pembiayaan.

Apa saja aspek yang menjadi prinsip kehati-hatian ?

Terdapat konsep 5C yang digunakan untuk menganalisis calon debitur yang dikenal dengan sebutan ‘The Five C of Credit Analisis atau prinsip 5C’s" (Damayanti, 2016)

1. Character (Karakter) 

Penilaian watak yang mana dimaksud untuk mengetahui kejujuran dan itikad baik calon debitur untuk melunasi atau mengembalikan pinjamannya

Penilaian ini dimaksudkan untuk mengetahui kejujuran dan itikad baik calon debitur untuk melunasi atau mengembalikan pinjamannya.

2. Capacity (Kemampuan)

Penilaian kemampuan ini bertujuan untuk mengetahui kemampuan debitur dalam mengembalikan pokok pinjaman. Penilaian ini berkaitan dengan kegiatan usaha dan kemampuan pengelolaan atas usaha yang dibiayai oleh pembiayaan.

3. Capital (Modal)

Penilaian modal dilakukan untuk mengetahui kemampuan permodalan calon debitur dalam menunjang pembiayaan usahanya, yang mana dalam hal ini perlu dilihat apakah debitur memiliki modal sendiri yang memadai dalam menjalankan usahanya.

4. Condition (Kondisi)

Penilaian terhadap kondisi ekonomi berpengaruh terhadap kegiatan usaha calon nasabah dan bagaimana ia mengatasinya atau mengantisipasi sehingga usahanya tetap hidup dan berkembang.

5. Collateral (Agunan)

Jaminan yang diberikan hendaknya melebihi jumlah pembiayaan yang diberikan, jaminan juga harus diteliti keabsahannya. Fungsi jaminan adalah sebagai pelindung bank dari risiko kerugian.


****

Sumber

Damayanti, E. (2016). Perbandingan Pembiayaan Usaha Mikro Kecil Dan Menengah (Umkm) Bank Syariah Dan Bank Konvensional (Studi Kasus Pada Bank Syariah Mandiri Dan Bank Mandiri). Jurnal Akuntansi Dan Bisnis Krisnadwipayana, 3(2). https://doi.org/10.35137/jabk.v3i2.70

https://regional.kompas.com/read/2020/07/07/13412721/menteri-koperasi-dan-umkm-harap-pelaku-umkm-dapat-topang-perekonomian-babel

https://kumparan.com/nadila-azza-nur-prasetya/menilik-bagaimana-nasib-umkm-di-tengah-pandemi-covid-19-1tQgBrnxNm5

https://biz.kompas.com/read/2017/07/14/100230428/mengenal-pembiayaan-umkm-ala-perbankan-syariah



Posting Komentar

0Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.
Posting Komentar (0)