DAMPAK COVID-19 TERHADAP UMKM DI INDONESIA

0

DAMPAK COVID-19 TERHADAP UMKM DI INDONESIA

Oleh : Ade Muhamad Ismail Saleh

DAMPAK COVID-19 TERHADAP UMKM DI INDONESIA

Usaha kecil dan menengah (UMKM) berada di garis depan guncangan ekonomi yang disebabkan oleh pandemi COVID-19. Langkah-langkah penguncian (lockdown) telah menghentikan aktivitas ekonomi secara tiba-tiba, dengan penurunan permintaan dan mengganggu rantai pasokan di seluruh dunia. Dalam survei awal, lebih dari 50% UMKM mengindikasikan bahwa mereka bisa gulung tikar dalam beberapa bulan ke depan. Dampak pandemi COVID-19 terhadap sektor UMKM ini tentu sangat berpengaruh terhadap kondisi perekonomian Indonesia dimana kontribusi UMKM terhadap perekonomian Indonesia sangat besar pada berbagai bidang.

Dalam menghadapi tantangan ekonomi dan bisnis akibat pandemi COVID-19 ini diperlukan berbagai jenis pendekatan, diantaranya adalah pendekatan secara makro melalui kebijakan pemerintah maupun pendekatan secara mikro melalui manajemen UMKM secara bisnis.

 Secara pendekatan makro melalui kebijakan pemerintah, Laporan OECD3 menyebutkan bahwa untuk membantu UMKM saat ini dan membuka jalan bagi pemulihan yang tangguh, pemerintah harus mempertimbangkan setidaknya tiga tindakan penting, yaitu Pertama, pemerintah harus mengumumkan pasal sunset dari langkah-langkah dukungan ekonomi dan bisnis saat ini dan secara progresif mengadopsi strategi dukungan yang lebih terfokus untuk pemulihan. 

Pengaturan waktu dan kecepatan sangatlah penting. Menarik langkah-langkah dukungan ekonomi dan bisnis terlalu cepat dapat menyebabkan kegagalan besar-besaran pada perusahaan dan membuat persaingan semakin lemah, tetapi disisi lain dukungan ekonomi dan bisnis yang berkepanjangan dapat mengakibatkan distorsi, mengurangi insentif untuk beradaptasi dan berinovasi, dan memerangkap sumber daya dalam kegiatan yang tidak produktif.

Kedua, pemerintah harus memastikan bahwa arus perusahaan yang keluar dan masuk dilakukan secara bertahap dilanjutkan dengan cara yang mendukung pemulihan inklusif (yaitu, tanpa lebih lanjut membebani mereka yang paling terkena dampak krisis, seperti pemuda, wanita dan migran). Ada peluang untuk meningkatkan status kepailitan, memfasilitasi penutupan bisnis tidak produktif dan restrukturisasi bisnis yang layak, dan meningkatkan kemampuan pengusaha untuk memulai bisnis baru setelah kegagalan. Karena kebangkrutan dapat meningkat secara dramatis, reformasi kebijakan harus dapat membatasi efek negatif dan mengurangi biaya pribadi bagi pengusaha gagal yang jujur.

Adapun dalam upaya menangani pandemi COVID-19, Tim Ahli Policy Brief Bidang Ekonomi di bawah naungan Direktorat Inovasi dan Science Techno Park Universitas Indonesia (DISTP UI) merumuskan sebuah Policy Brief 7, Rekomendasi yang diberikan adalah agar pemerintah dapat membagi fokus penanganan pandemi COVID-19 dari sisi ekonomi menjadi dua periode utama, yaitu periode jangka pendek dan mendesak (emergency response: disaster relief process, lives first) dan periode jangka menengah (minimize recession).

Pada periode jangka pendek dan mendesak, pemerintah berfokus pada pengurangan penambahan korban jiwa COVID19 dengan penekanan pada stimulus sektor kesehatan dan bantuan kesejahteraan bagi rakyat yang terdampak. Ada dua pihak yang perlu mendapat perhatian pemerintah, yakni: pekerja atau rumah tangga dan perusahaan atau industri. Pemerintah juga direkomendasikan untuk memberikan perhatian khusus kepada industri yang memiliki kesulitan untuk membayar kredit/cicilan (credit constraint) khususnya UMKM dan industri yang terkena dampak paling besar dari tidak berjalannya perekonomian dalam beberapa waktu terakhir (kerajinan tangan, tekstil, restoran, hotel, industri hiburan, e-commerce, gig-economy). 

Pada sektor perbankan juga akan menghadapi masalah likuiditas (liquidity constraints) dan kredit macet (non performing loan). Bank Sentral bisa membeli surat utang pemerintah (government bonds) yang dapat menurunkan suku bunga. Di samping itu, likuiditas dari lembaga keuangan non perbankan, terutama asuransi dan dana pensiun perlu juga mendapatkan perhatian. Pemerintah diharapkan dapat mengantisipasi misalnya tekanan likuiditas dari sisi dana pensiun sebagai akibat dari penarikan JHT para pekerja yang mengalami PHK.

Sejumlah usulan kebijakan jangka menengah diantaranya, memastikan dunia usaha untuk langsung beroperasi, menjaga kesinambungan sektor logistik dan mendorong kemandirian industri alat kesehatan menjadi kunci. Selanjutnya, menjaga kesinambungan sektor pangan, makanan dan minuman. Kemudian, pemerintah mampu memastikan terciptanya penguatan industri dalam negeri terutama industri alat kesehatan sebagai antisipasi merebaknya pandemi di masa yang akan datang. Jika kebijakan dari sisi penawaran telah diambil maka fokus kebijakan jangka menengah selanjutnya yang dapat diambil oleh pemerintah adalah upaya-upaya pemulihan aggregate demand. Penghapusan pajak seperti PPN dan PPh setelah pandemi akan membantu mendorong permintaan (demand). Selain itu, pemerintah harus memberi stimulus kepada rumah tangga untuk mengonsumsi barang manufaktur, dan sektor jasa seperti restoran, hotel dan pariwisata serta angkutan dan penerbangan.

Secara mikro melalui kebijakan perusahaan, dalam rangka menata kembali kondisi ekonomi UMKM yang melemah atau resesi akibat covid-19 ini diperlukan pengelolaan siklus bisnis secara Manajemen Business Cycle mengingat kondisi lingkungan bisnis sangatlah dinamis sehingga harus selalu dievaluasi dan diperbaiki siklus usahanya sehingga usaha bisa bertahan dan dapat terus berkembang dengan cara, yaitu (1) Menciptakan perubahan sebagai peluang untuk mencapai sukses, (2) Melihat perbedaan antar orang atau fenomena sebagai peluang bukan kesulitan, (3) Bereksperimen untuk mencari pembaharuan menuju pertumbuhan bisnis, (4) Menjadi pakar untuk usaha sendiri, (5) Menjadi pelayan untuk orang lain dan memiliki sifat rendah hati.

Perbaiki kualitas produk dan layanan 

Masa krisis ini menjadi momen yang tepat bagi pemilik UKM untuk memperbaiki kualitas produk ataupun layanannya serta berhenti sejenak untuk mengembangkan strategi penawaran produk barang atau jasa yang menjadi basis bisnisnya. Seringkali, para pelaku usaha tidak menyadari perbedaan antara perbaikan produk dan pengembangan penawaran. Pada dasarnya, produk adalah barang atau jasa yang dipasarkan dalam bisnis. Sedangkan penawaran adalah cara yang dilakukan pelaku usaha untuk memasarkan produk tersebut. 

Maka itu, pelaku usaha perlu membedakan antara produk dan penawaran berdasarkan perspektif konsumen. Strategi menawarkan produk bukan dengan cara mempromosikan keunggulan produk itu sendiri, tetapi membuat konten iklan yang menarik dengan komponen attention, interest, desire, dan action. Selain itu, UKM juga perlu memperbaiki strategi dalam berkoordinasi dan berkolaborasi dengan timnya. Pemanfaatan teknologi dan tools-tools profesional yang sudah tersedia saat ini bisa menjadi cara pelaku usaha menentukan menentukan prioritas pekerjaan, memonitor dan mengevaluasi pekerjaan-pekerjaan yang sudah dilaksanakan dalam periode tertentu. 

Manfaatkan teknologi dengan optima

Pelaku usaha juga disarankan melakukan proses automasi pada bisnisnya. Pada dasarnya, terdapat tiga bahan bakar utama dalam berbisnis, yaitu waktu, energi, dan uang. Kebanyakan pelaku usaha memiliki uang, tetapi tidak memiliki waktu dan energi karena dihabiskan oleh pencatatan manual dan cara-cara tradisional. 

Hal itu biasanya menghambat perkembangan bisnis. Maka itu, pelaku usaha wajib memperbaiki proses bisnisnya, misalnya dengan mengubah pencatatan manual dengan software akuntansi online, mengubah proses pembayaran gaji karyawan yang semula manual menjadi sistem payroll otomatis, atau mengubah sistem pembayaran pajak secara tradisional menggunakan software. Dalam lini pemasaran misalnya, pelaku usaha juga bisa memanfaatkan teknologi seoptimal mungkin dengan digital marketing, dan sosial media. Dari sisi penjualan, UKM juga bisa memanfaatkan jasa online delivery yang saat ini sedang diminati masyarakat.

Persiapkan bisnis untuk lebih berkembang

Pelaku usaha juga perlu memanfaatkan masa ini untuk meningkatkan keahlian yang dimiliki demi perkembangan bisnis kedepannya. Misal keahlian dalam melakukan pemasaran via digital atau mengembangkan platform e-commerce sendiri. Sehingga saat bisnis berjalan dengan normal, operasional bisnis bisa berjalan lebih cepat dari sebelumnya. Krisis yang terjadi saat ini tidak seperti krisis keuangan 2008 yang menyebabkan daya beli menurun drastis. 

Saat ini lebih disebabkan oleh health crisis dengan pola masyarakat yang hanya menahan daya beli, bukan tak memiliki kemampuan membeli. Jika kondisi kesehatan warga dunia pulih dan mereda, ekonomi berpotensi kembali berjalan normal dan daya beli bisa meningkat lagi. Sebagai pelaku bisnis UKM, pastikan bisnis tetap berjalan dan mampu bertahan pada saat kondisi pandemi saat ini.


Posting Komentar

0Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.
Posting Komentar (0)