Pentingnya Menjaga Kinerja Keuangan Bank Saat COVID-19

0

Pentingnya Menjaga Kinerja Keuangan Bank di Tengah COVID-19

Oleh: Arif lukman hakim 
(Mahasiswa STEI SEBI Jurusan Akuntansi Syari’ah)

Pentingnya Menjaga Kinerja Keuangan Bank di Tengah COVID-19
Sejak Maret 2020 di Indonesia dikejutkan dengan adanya peristiwa luar biasa yang disebut-sebut sebagai pandemi covid-19. Berdasarkan data dalam website Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, tercatat hingga per tanggal 17 Juli 2020, kasus positif covid-19 di Indonesia mencapai angka yang cukup besar yaitu sebesar 83.130 kasus. Berbagai usaha yang dilakukan oleh pemerintah untuk mengatasi pandemi covid-19 salah satunya dengan mengeluarkan  kebijakan PSBB. Meskipun kebijakan PSBB sudah dinyatakan berakhir dan kembali normal, akan tetapi memberikan dampak yang besar terhadap kestabilan  perekonomian.

Salah satu sektor perekonomian yaitu lembaga keuangan khususnya bank memiliki peran penting di lingkar perekonomian masyarakat. Hal itu terjadi karena bank memiliki fungsi sebagai intermediasi antara pemilik dana lebih dengan pihak yang kekurangan dana. Baik pemilik usaha maupun bukan tidak terlepas dari kebutuhan jasa bank seperti jasa transfer, pendanaan, penyimpanan uang, dan likuidasi. Oleh karena itu, hal tersebut sangat memberikan manfaat dalam membantu kegiatan ekonomi. Pentingnya peran bank memberikan konsekuensi agar kinerja keuangan bank harus selalu dalam keadaan yang baik.

Apabila kinerja keuangan bank buruk, maka akan berdampak langsung dalam penyaluran dana kepada pihak-pihak yang membutuhkan dana. Ditambah lagi dengan adanya pandemi covid-19 yang mengakibatkan usaha mikro, kecil, dan menengah mengalami banyak kerugian sehingga memerlukan modal untuk recovery kegiatan usahanya. Padahal UMKM itu sendiri memiliki peran yang sangat penting bagi perekonomian Indonesia, karena memberikan sumbangan yang signifikan dalam pembentukan Produk Domestik Bruto (PDB) dan penyerapan tenaga kerja. Di sisi lain, jika kinerja keuangan bank kurang baik juga akan menghambat perekonomian suatu negara apalagi negara berkembang seperti indonesia ini.

Jika mengulik sejarah keuangan bank masa lalu, pada tahun 1998 di Indonesia pernah terjadi peristiwa krisis moneter yang mengakibatkan 16 bank dinyatakan bangkrut oleh Bank Indonesia (BI). Menurut Jodi Indra Fauzan dalam penelitiannya yang berjudul “Pengaruh Kinerja Bank Terhadap Stabilitas Perbankan Di Indonesia 2005-2016”, tercatat lebih dari Rp 500 Triliun biaya yang dikeluarkan oleh pemerintah untuk menyelamatkan dan merehabilitasi sektor perbankan, termasuk di dalamnya bantuan likuiditas Bank Indonesia (BI) dan rekapitalisasi perbankan. Dari biaya tersebut, sebesar 51% diambil dari Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia untuk pemulihan bank yang dinyatakan bangkrut.

Tentunya, peristiwa krisis moneter pada tahun 1998 tersebut menjadi pelajaran berharga bagi Indonesia. Hal tersebut menjadi bukti bahwa kinerja keuangan bank merupakan aspek yang sangat penting dalam menjaga perekonomian yang berkelanjutan. Oleh karena itu, perlu diketahui seperti apa kinerja keuangan bank yang baik agar bisa bertahan pasca PSBB covid-19. Dalam menilai kinerja keuangan bank itu baik atau buruk, dapat dilakukan dengan menganalisis laporan keuangan bank tersebut. Karena kualitas laporan keuangan akan menjadi tolak ukur kinerja keuangan bank apakah dalam kondisi yang baik atau buruk.

Maka yang akan menjadi fokus dalam menganalisis laporan keuangan bank adalah 4 aspek utama yaitu Capital, Asset Quality, Earning and Efficiency, dan Liquidity. Berdasarkan Surat Edaran Bank Indonesia No. 6/23/DPNP/2004, standar kinerja keuangan Bank yang baik telah ditetapkan menggunakan rasio. 

Mulai dari yang pertama, yaitu aspek Capital dapat diukur menggunakan Capital Adequacy Ratio (CAR) dimana presentasenya harus di atas 8% sebagai standar minimal kesehatan bank. Karena, bagi bank suntikan dana dari nasabah memiliki peran yang sangat penting untuk dikelola dalam mengendalikan biaya operasional agar bank tidak mengalami kerugian.  

Kedua, aspek Asset Quality dapat diukur menggunakan Non Performing Loan (NPL), sesuai dengan peraturan Bank Indonesia (BI) maksimal mencapai 5%, jika melebihi 5% maka akan memberikan efek pada pembengkakan biaya, baik itu biaya pencadangan aktiva produktif maupun biaya lainnya. Karena jika NPL semakin tinggi akan mengganggu kinerja suatu bank tersebut.

Ketiga, yaitu Aspek Earning and Efficiency yang dapat diukur melalui Return on Equity (ROE), Return on Asset (ROA), Net Interest Margin (NIM), dan Beban Operasional terhadap Pendapatan Operasional (BOPO). Dimana ROE adalah ukuran bank dalam mendapatkan net income harus lebih dari 5%. Kemudian ROA harus lebih dari 0,5% karena digunakan sebagai tolak ukur bank dalam mendapatkan keuntungan secara keseluruhan. Kemudian NIM harus di atas 6%, semakin besar rasio ini maka akan semakin meningkat pendapatan bunga atas aktiva produktif yang dikelola oleh bank, sehingga kemungkinan suatu bank dalam kondisi bermasalah akan semakin kecil. Yang terakhir adalah BOPO, sesuai dengan kebijakan Bank Indonesia ditetapkan bahwa standar kinerja keuangan yang baik harus lebih kecil dari 96%. 

Yang keempat adalah, Aspek Liquidity dapat diukur melalui Loans Deposito Ratio (LDR). Berdasarkan peraturan Bank Indonesia (BI) standar LDR dikatakan baik ketika nilai persentasenya di bawah 100%, artinya komposisi jumlah kredit yang diberikan harus lebih kecil dari pada dana masyarakat dan modal sendiri yang digunakan oleh bank tersebut.

Dapat dipastikan apabila keempat aspek tersebut sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh Bank Indonesia (BI) maka kinerja keuangan suatu bank akan stabil dan berjalan dengan baik. Dengan demikian, laju perekonomian akibat dampak pandemi covid-19 akan stabil dan berjalan dengan baik pula karena peran bank yang memiliki kinerja keuangan baik.


Sumber: 
  • Tanor, Melissa Olivia, dkk.2015.ANALISIS LAPORAN KEUANGAN DALAM MENGUKUR KINERJA KEUANGAN PADA PT. BANK ARTHA GRAHA INTERNASIONAL, TBK.Jurnal EMBA.Vol.3 No.3.
  • Imelda, Elsa dan Hanafi, Marcellus.2020.Anggara.Faktor-faktor Pengaruh Kinerja Keuangan Bank.Jurnal Multiparadigma.Vol.2, No1.9 Juli 2020.
  • Harun, Usman.2016.Pengaruh Ratio-Ratio Keuangan CAR, LDR, NIM, BOPO, NPL Terhadap ROA.Jurnal Riset, Bisnis, dan Manajemen.Vol.4, No.4. https://media.neliti.com/media/publications/128824-ID-pengaruh-ratio-ratio-keuangan-car-ldr-ni.pdf. 9 Juli 2020.
  • Fauzan, Jodi Indra.2018.Pengaruh Kinerja Bank Terhadap Stabilitas Perbankan Di Indonesia 2005-2016.Bandung.


Posting Komentar

0Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.
Posting Komentar (0)