Menyongsong Kebangkitan Perkembangan UMKM di Indonesia

0

Menyongsong Kebangkitan Perkembangan UMKM di Indonesia

Oleh : Abdan Syakuro ( Mahasiswa STEI SEBI)

Menyongsong Kebangkitan Perkembangan UMKM di Indonesia
Berawal dari krisis yang menimpa Indonesia tahun 1997 diawali dengan krisis  nilai tukar rupiah terhadap dollar AS dan krisis moneter yang berdampak pada perekonomian Indonesia yakni resesi ekonomi. Hal   ini merupakan pelajaran yang sangat penting untuk kembali mencermati suatu pembangunan  ekonomi yang benar-benar memiliki struktur yang kuat dan dapat bertahan dalam situasi apapun.

Ketika krisis ekonomi menerpa dunia otomatis memperburuk kondisi ekonomi di Indonesia. Kondisi krisis terjadi periode tahun 1997 hingga 1998, hanya sektor UMKM (Usaha Mikro Kecil dan Menengah) yang mampu tetap berdiri kokoh. Data Badan Pusat Statistik merilis keadaan tersebut pasca krisis ekonomi jumlah UMKM tidak berkurang, justru meningkat pertumbuhannya terluas, bahkan mampu  menyerap 85 juta  hingga 107 juta tenaga kerja sampai tahun 2012.  Pada tahun itu jumlah pengusaha di Indonesia sebanyak 56.539.560   unit. Dari jurnal tersebut, UMKM sebanyak 56.534.592 unit atau sebesar 99,99%. Sisanya sekitar 0,01% atau sebesar 4.968 unit adalah Usaha berskala besar. 

Fenomena  ini menjelaskan bahwa UMKM   merupakan usaha yang productive untuk dikembangkan bagi mendukung perkembangan ekonomi secara   makro dan mikro  di Indonesia dan mempengaruhi sektor-sektor yang lain bisa berkembang. Salah   satu sektor yang terpengaruh  dari  pertumbuhan UMKM adalah sektor jasa perbank yang ikut terpengaruh,  sebab hampir 30% usaha UMKM menggunakan  modal operasional dari perbankan. 

Pengalaman tersebut telah menyadarkan banyak pihak, untuk memberikan porsi lebih besar terhadap bisnis skala mikro,kecil, dan menengah. Persoalan klasik seperti akses permodalan kepada lembaga keuangan pun mulai bisa teratasi karena didalam peraturan itu tercantum mengenai perluasan pendanaan dan fasilitasi oleh perbankan dan lembaga jasa keuangan non-bank (LPPI&BI,2015:1).

Semua keberhasilan yang telah dicapai oleh UMKM memiliki titik kelemahan yang harus segera diselesaikan untuk dicarikan solusi yang terbaik. Kelemahan yang dihadapi oleh para pengusaha UMKM dalam meningkatkan kemampuan usaha sangat kompleks dan meliputi berbagai indikator yang mana  salah satu dengan yang lainnya saling berkaitan antara lain; kurangnya permodalan baik jumlah maupun   sumbernya, kurangnya   kemampuan manajerial dan keterampilan beroperasi dalam mengorganisir dan terbatasnya pemasaran. Disamping hal-hal terdapat juga persaingan yang kurang sehat dan desakan ekonomi sehingga mengakibatkan ruang lingkup usaha menjadi sempit dan terbatas.  Kekhawatiran ini dilandasi bahwa Indonesia akan menghadapi MEA dan pasar bebas. Ketika itu terlaksana tuntutannya  adalah UMKM harus mampu bersaing. 

Harapan Pemerintah ketika pelaksanaan Masyarakat Ekonomi Association of Southeast Asian Nations yang dimulai pada akhir Tahun 2015 perlu dilakukan persiapan secara terintegrasi dan komprehensif,agar pelaksanaan Masyarakat Ekonomi Association of   Southeast Asian Nations dapat memberikan manfaat yang maksimal bagi kepentingan nasional. 

Pada Tahun 2014-2016 jumlah UMKM lebih dari 57.900.000 unit dan pada tahun 2017 jumlahnya diperkirakan berkembang sampai lebih dari 59.000.000 unit. Dan pada Tahun 2016, Presiden RI menyatakan UMKM yang memiliki daya tahan tinggi akan mampu untuk menopang perekonomian negara, bahkan saat terjadi krisis global. Pada November 2016 Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerima para pelaku bisnis ini di Istana Merdeka untuk dimintai pendapatnya. Jokowi sangat berharap pelaku bisnis usaha kecil, mikro dan menengah menjadi garda terdepan dalam membangun ekonomi rakyat.

UMKM telah menjadi tulang punggung perekonomian Indonesia dan ASEAN. Sekitar 88,8-99,9% bentuk usaha di ASEAN adalah bentuk usaha mikro, kecil dan menengah dengan penyerapan tenaga kerja mencapai 51,7-97,2%. Bisnis ini memiliki proporsi sebesar 99,99% dari total keseluruhan pelaku usaha di Indonesia atau sebanyak 56,54 juta unit. Oleh karena itu, kerjasama untuk pengembangan dan ketahanan bisnis usaha mikro, kecil dan menengah perlu diutamakan.

Perkembangan potensi UMKM di Indonesia tidak terlepas dari dukungan perbankan dalam penyaluran kredit kepada pelaku UMKM. Menurut data Bank Indonesia, setiap tahunnya kredit kepada UMKM mengalami pertumbuhan. Walaupun pada 2015, sekitar 60%-70% dari seluruh sektor ini belum mempunyai akses pembiayaan melalui perbankan.

Bank Indonesia telah mengeluarkan ketentuan yang mewajibkan kepada perbankan untuk mengalokasikan kredit/pembiayaan kepada UMKM mulai Tahun 2015 sebesar 5%, 2016 sebesar 10%, 2017 sebesar 15%, dan pada akhir Tahun 2018 sebesar 20%. Pada zaman globalisasi seperti sekarang ini, semua orang harus berlomba-lomba menjalankan UMKM dan meraih peluang bisnis yang ada. Untuk itu, diperlukan pengaturan keuangan bisnis yang baik untuk menunjang keberlangsungannya.

Faktor Perkembangan UMKM di Indonesia


Berkembangnya usaha makro, kecil dan menengah di indonesia tidak bisa lepas dari faktor-faktor yang mendorong terjadinya kemajuan ini, menurut beberapa pandangan dan penelitian, ada beberapa faktor yang mendorong majunya perkembangan UMKM di indonesia, di antaranya sebagai berikut :

1. Pemanfaatan Sarana Teknologi, Informasi dan Komunikasi

Majunya UMKM di Indonesia tidak terlepas dari perkembangan teknologi yang terjadi saat ini. Beberapa penelitian menunjukkan kalau salah satu faktor yang mendukung perkembangan UMKM adalah karena pemanfaatan sarana TIK (teknologi, informasi dan komunikasi). Para pelaku usaha mulai memanfaatkan sarana teknologi seperti smartphone untuk melebarkan pasar usahanya, serta menggunakan aplikasi komunikasi seperti WhatsApp dan media sosial untuk memasarkan produk yang dijual.

Bahkan, sudah menjadi target pemerintah untuk membuat pelaku UMKM untuk memanfaatkan dunia digital, seperti e-commerce, untuk menjual dan mengembangkan usahanya. Mengutip dari salah satu sumber berita, Kemenkop RI melaporkan kalau sudah ada sekitar 8 juta UMKM yang sudah Go-Digital pada tahun 2017 lalu. Jumlah ini sebanyak 14% dari total 59.2 juta UMKM yang berdiri di Indonesia. Angka ini diharapkan untuk terus bertambah karena tingginya jumlah UMKM yang Go-Digital sejalan dengan tujuan pemerintah yang ingin menjadikan Indonesia sebagai Digital Energy of Asia tahun 2020 mendatang.  

2. Kemudahan Peminjaman Modal Usaha

Perkembangan UMKM di Indonesia tidak bisa lepas dari dukungan perbankan di Tanah Air. Terbukanya akses pembiayaan perbankan serta menurunnya kredit usaha rakyat, mendorong tumbuhnya usaha mikro, kecil, dan menengah. Bahkan, perbankan wajib mengalokasikan kredit pada UMKM mulai tahun 2015. Berawal dari 5%, angka bunga itu terus tumbuh hingga 20% pada akhir tahun 2018 lalu.

Selain itu, nominal modal memulai usaha, khususnya usaha mikro, dianggap tidak terlalu besar sehingga siapapun dapat menjadi pelaku UMKM dengan cepat. Dengan begitu, semakin menarik pertumbuhan jumlah UMKM di Indonesia. 

3. Menurunnya Tarif PPH Final 

Pelaku UMKM termasuk ke dalam wajib pajak dan wajib hitung, setor, lapor pajak penghasilannya pada negara. Pajak yang harus disetor dan dilaporkan merupakan pajak penghasilan final atau PPh Final.

Awalnya, tarif PPh Final yang ditetapkan untuk pelaku UMKM ini sebesar 1%. Namun pada bulan Juli 2018, Pemerintah Indonesia mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 tahun 2018 yang menetapkan tarif PPh Final UMKM turun menjadi 0,5%. Perubahan penurunan tarif PPH Final ini bertujuan mempermudah pelaku UMKM dalam menjalankan kewajiban perpajakannya pada negara. Serta dengan menurunnya tarif PPh Final yang harus disetorkan UMKM, dapat memberikan kesempatan untuk mengembangkan usaha dan melakukan investasi karena keringanan ini. 

Penurunan tarif PPh Final ini memberikan dampak yang cukup baik. Berdasarkan data Ditjen Pajak, ada peningkatan jumlah wajib pajak pembayar PPh Final UMKM. Ada 463.094 wajib pajak yang baru membayar pada periode Agustus-Desember 2018 dan jumlah itu belum pernah membayar pajak UMKM pada periode sebelumnya. Lalu dari angka itu, sebanyak 311.197 wajib pajak baru terdaftar per tanggal 1 Juli 2018.

 

Posting Komentar

0Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.
Posting Komentar (0)