10.863 Kendaraan Tanpa SIKM Gagal Masuk DKI Jakarta

0
Sejak 27-30 Mei, Total 10.863 Kendaraan Dicegah Masuk DKI Jakarta

BekasiHeadline.com - DIREKTORAT Lalu Lintas Polda Metro Jaya mencatat sebanyak 10.863 kendaraan telah diputarbalikan saat hendak masuk ke kawasan DKI Jakarta. Jumlah tersebut terpantau sejak 27-30 Mei yang diketahui tidak memiliki surat izin keluar masuk (SIKM).  

"Mereka harus putar balik karena pengendara tidak dapat menunjukkan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) yang diatur dalam Pergub DKI Jakarta. Nomor 44 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Keluar dan/atau Masuk Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19," jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus.  



Sejak 27-30 Mei, Total 10.863 Kendaraan Dicegah Masuk DKI Jakarta

Penyekatan dilakukan di 20 titik pos pemeriksaan SIKM yang tersebar di wilayah Jakarta, Kabupaten Bogor,  Kabupaten Bekasi, dan Kabupaten Tangerang. Sebanyak 9 titik pos pemeriksaan SIKM di wilayah Jakarta merupakan penyekatan lapis pertama. 

Sedangkan 11 pos pemeriksaan SIKM yang didirikan di Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi dan Kabupaten Tangerang merupakan penyekatan lapis kedua. 

"Jadi jumlahnya berbeda di setiap wilayah Jakarta," imbuhnya, Minggu (30/5). 

Dia merinci sebanyak 841 kendaraan diputarbalikan di Jakarta Barat, 1.209 kendaraan di Jakarta Timur, 820 di Jakarta Selatan, Kabupaten Tangerang 6.333 kendaraan, Kabupaten Bogor 1.357 dan Kabupaten Bekasi 303 kendaraan.  

"Pengendara yang melewati pos pemeriksaan SIKM terbanyak di wilayah Kabupaten Tangerang yaitu sebanyak 6.333 kendaraan/pengendara," ungkapnya.  [mediaindonesia.com]


Posting Komentar

0Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.
Posting Komentar (0)