MENUNGGU INTERVENSI PRESIDEN - ANALISA BERITA

0
Upaya penangkapan dan penahanan Bambang Widjajanto oleh penyidik kepolisian tak pelak telah kembali memposisikan KPKvis-à-vis kepolisian pada situasi konflik.

Konflik kali ini digelari Cicak vs Buaya jilid 2 yang melecutkan ingatan akan ramainya pemberitaan dan
mengundang masyarakat untuk dipaksa memilih keberpihakan. Konflik tersebut akhirnya mendorong massa ke dalam situasi yang sama sekali tidak produktif.
Tulisan dan berita yang diramu media massa seolah ikut dalam pesta pembelaan dan hujatan. Hampir semua mencoba berdiri dalam barisan pro-KPK untuk menegaskan wajah anti korupsi.
Sesederhana itukah persoalannya?Ada tiga alasan kerancuan yang menurut hemat kami membuat ‘perang’ ini menjadi berlarut-larut dan kian lari kemana-mana. Pertama, hal kewenangan; dan Kedua,hak prerogatif intervensi Presiden.

http://3.bp.blogspot.com/-Od12VluTHX0/UBuQArN0P1I/AAAAAAAACAI/5WopoCcOaJM/s1600/cicak+vs+buaya4.jpg

Kewenangan
Telaah KPK vs POLRI haruslah berangkat dari konsepsi mendasar soal tindakan yaitu wewenang. Konsep wewenang ini harus dipahami sebagai hal yang berbeda dengan hak dan kewajiban.
Bila hak melekat pada si empunya hak dan pelaksanaannya diserahkan sepenuhnya pada pemilik hak. Kewajiban di sisi lain adalah perintah hukum yang wajib dilaksanakan. Wewenang berbeda
dari keduanya adalah kapasitas bersifat fakultatif yang penggunaannya tergantung urgensinya menurut ketentuan hukum.


Dari perspektif yuridis-formal, penyidikan terhadap Bambang Widjoyanto sah saja adanya. Benar bahwa menurut Pasal 16 ayat (2) KUHAP pihak penyidik ber-‘wenang’ melakukan penangkapan dan di pasal 20 ayat 1 juga diberikan landasan hukum bagi penyidik untuk melakukan penahanan.
Maka harus dibaca sebagai penangkapan Bambang Widjajanto memang tidak wajib dilaksanakan sepanjang tidak ada alasan sebagaimana diatur Pasal 21 ayat (1) KUHAP, yaitu adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang
bukti dan mengulangi tindak pidana.
Penafsiran kewenangan sebagai hak yang melekat tanpa batas ini memang menempatkan POLRI dalam posisi yang dihujat habis. Akan tetapi apakah KPK terlepas dari ‘abuse of power’ dalam hal wewenang? Nyatanya juga tidak.
Berlindung pada kekhususan yang diatur dalam UU Tipikor dan UU KPK, tak syak lagi telah menempatkan KPK dalam posisi yang berada di atas.
Beberapa melabelinya sebagai lembaga Superbody. Institusi khusus bernama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun dibentuk dengan wewenang yang serba khusus sebagaimana diatur dalam
UU No.: 30/2002 tentang KPK dan UU Tipikor. Berlandasakan asas hukum yang berlaku universal: lex specialis derogat legi generali, yang berarti undang-undang
yang bersifat khusus mengesampingkan
undang-undang yang bersifat umum, hal
ini memang dimungkinan.
Kekhususan UU Tipikor dan
UU KPK terlihat baik pada tahap
penyelidikan, penyidikan, penuntutan,
dan persidangan. Segala kewenangan
yang melekat pada semua tahap itu juga
dimiliki pada tahapan di KPK. Istimewanya,
UU KPK tidak saja mengesampingkan
wewenang penyidik kepolisian untuk
mengkoordinasi dan mengawasi
penyidikan oleh penyidik pengawai negeri
sipil (PPNS), lebih dari itu, UU KPK justru
telah menempatkan penyidik kepolisian
dan penyidik kejaksaan pada posisi wajib
berkoordinasi dengan KPK.
Keutamaan lain penyidik KPK dalam
penyidikan tindak pidana korupsi sebagai
konsekwensi logis dari UU KPK adalah apa
yang tercantum dalam Pasal 50 ayat (3)
dan ayat (4) serta pasal 46 ayat (1). Pasal
itu menyatakan bahwa penyidik kepolisian
tak lagi berwenang apabila telah ditangani
KPK dan penyidikannya harus segera
dihentikan.”, serta ketentuan  Menyandarkan diri pada Pasal 46
ayat (1) UU KPK berbunyi: “Dalam hal
seseorang ditetapkan sebagai tersangka
oleh Komisi Pemberantasan Korupsi,
terhitung sejak tanggal penetapan
tersebut prosedur khusus yang berlaku
dalam rangka pemeriksaan tersangka
yang diatur dalam peraturan perundang-undangan lain, tidak berlaku berdasarkan
Undang-Undang ini.” Dan, berbekal
asumsi tafsiran terhadap Pasal 21 Ayat
(1) KUHAP tentang “bukti yang cukup”,
KPK sering kali menerapkan pola
penyanderaan tersangka.
Kecuali dalam operasi tangkap
tangan, tidak sedikit kasus menunjukkan
bahwa ada jeda yang sangat panjang
dari saat seeorang sebagai tersangka
dan penahanannya. Sebut saja Andi
Mallarangeng dan Anas Urbaningrum
yang memakan waktu satu tahun untuk
masuk penahanan dan bergulirnya kasus.
Nama lain, Hadi Purnomo yang telah
ditetapkan tersangka sejak 21 April 2014
dan Suryadarma Ali yang telah ditetapkan
tersangka sejak 22 Mei 2014 sampai kini
berada dalam ketidak jelasan.
Pola seperti ini memang boleh
dikatakan tidak bertentangan dengan
KUHAP. Tetapi, secara asas ini telah
menyalahi prinsip HAM yang telah kita
ratifikasi dalam due process of law. Asumsi
bahwa KPK tak mungkin salah telah
melahirkan stigma tersangka tak mungkin
tidak pasti berakhir di vonis bersalah. Dan
hal ini membuat tersangka tersandera
dalam bertindak dan menggapai jabatan
publik, sementara belum tentu putusan
pengadilan akan menyatakan dia bersalah.
Stigma ini lebih jauh mempengaruhi
sikap pengasilan tipikor yang cenderung
mengikuti opini publik ketimbang proses
pembuktian peradilan pidana tipikor.
hak prerogatif dan Intervensi presiden
Memandang sengketa antarlembaga
tentu dibutuhkan kerangka berpikir
yang lebih jernih untuk memahami
bahwa independensi hanya relevan
selama kepatuhan terhadap batas-batas
wewenang masing-masing ada. Sejak
Reformasi lahir, kata-kata prerogatif dan
intervensi seolah perlu dibatasi oleh kata-kata non Orde Baru seperti independensi.
Sistem ketatanegaraan yang kita anut
menyatakan bahwa fungsi penyidikan dan
penuntutan tindak pidana adalah fungsi
penegakan hukum yang berada dalam
ranah wewenang eksekutif. Akibatnya,
sesungguhnya tidak mungkin ada
independensi wewenang penyidikan dan
penuntutan tindak pidana dari kekuasaan
kepresidenan. Fungsi ini ada dalam ranah
sub-ordinasi kekuasaan presiden sebagai
bagian dari fungsi pemerintahan.
Bukti nyata dari tak adanya
independensi ini terlihat dari Pasal 35 ayat
(1) UU No.: 16/2004 tentang Kejaksaan
yang berbunyi: “Jaksa Agung mempunyai
tugas dan wewenang mengesampingkan
perkara demi kepentingan umum.”
Artinya, ada wewenang presiden melalui
jaksa agung bahkan untuk men-deponeer
suatu perkara pidana, tentunya harus
berdasarkan alasan-alasan yang sah.
Masalahnya adalah bahwa proses
penyidikan dan penuntutan tidak serta
merta berarti ada dalam kekuasaan
presiden tetapi ada dalam KETAATAN
PADA UNDANG-UNDANG. Maknanya,
adalah sepanjang proses dilakukan sesuai
batas wewenang yang diberikan Undang-undang maka Presiden tidak memiliki hak
itu. Hanya bila, proses perkara pidana
berlangsung tidak sesuai dengan undang-undang, adalah kewajiban presiden
untuk mengambil tindakan yang perlu
dan berguna berdasarkan wewenang
atas jabatan. Kewenangan itu termasuk
menjatuhkan sanksi kepada pejabat yang
bertindak di luar wewenang tersebut.
Memang dalam perjalanan reformasi,
banyak ketentuan yang kemudian
membiaskan makna ketata-negaraan,
termasuk hak prerogatif presiden.
Prerogatif seyogyanya bermakna tanpa
penghalang atau tanpa perlu persetujuan.
Sehingga menjadi aneh, manakala
beberapa jabatan publik yang berada
dalam ranah hak prerogatif presiden
tetapi masih membutuhkan persetujuan
Parlemen.
Persoalan yang lahir kemudian adalah
munculnya upaya politisasi terhadap
jabatan birokrasi. Agenda mencari
dukungan untuk posisi publik menjadi
kegiatan dukung-mendukung politis.
Maka pada akhirnya tak heran ini menjadi
ajang dagang sapi dan lahirnya kesetiaan
ganda kepada presiden dan/atau kepada
parlemen sebagai kekuatan partai politik
usung mengusung.
Keadaan seperti inilah yang pada
akhirnya menjadi ajang tarik menarik
kepentingan. Kebijakan yang seharusnya
hanya bersifat teknis untuk birokrasi
berjalan berubah seketika menjadi
sebuah persoalan politis maha dahsyat
yang membuang waktu dan energi
masyarakat. Bukan tidak mungkin bila
tidak diselesaikan dengan arif akan
menimbulkan akibat fatal terhadap
keberlangsungan pemerintahan yang
sedang berjalan. Contoh terbaru adalah
berlarut-larutnya penetapan RAPBN-P
demi peristiwa penetapan Kapolri yang
terkatung-katung.
Hukum dan politik sering dianggap dua
wilayah terpisahkan secara kaku. Padahal
perspektif itu hanya baik sepanjang dalam
teoritis demi kebutuhan analisis, dalam
kenyataan pandangan ini adalah ruang
berbahaya.
Hukum tanpa politik hanyalah
kumpulan hal ideal yang utopis. Hukum
dan undang-undang bukan mantra
yang secara magis dapat menimbulkan
kepatuhan hukum di masyarakat. Hukum
membutuhkan politik demi menaikkan
efektivitasnya, dengan kata lain tak ada
penegakan hukum tanpa political will.
Sedang politik membutuhkan hukum
sebagai dasar pembenar tindakannya,
bahkan dalam hal mengambil hak
hidup orang lain. Politik tanpa hukum
hanyalah tempat bermain kekuasaan
mengabsahkan dirinya tanpa batas.
Sehingga yang menjadi soal adalah
bagaimana hubungan itu dilakukan, oleh
siapa dan kapan harus berhenti.
Skenario seperti ini hanya mungkin
terjadi apabila apa yang disebut oleh John
F. Kennedy sebagai political courage, yakni
keberanian mengambil tindakan riil di
tengah berbagai tekanan. Kita nantikan
saja, bilakah ada harapan lahirnya
kekuatan bertindak itu pada pemilik hak
prerogatif dan intervensi.
DECY C. WIJAYA


Tags

Posting Komentar

0Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.
Posting Komentar (0)