
Konflik perebutan aset dan wilayah bisnis pengelolaan
Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Bhagasasi
antara Pemerintah Kota Bekasi dengan Pemerintah
Kabupaten Bekasi nampaknya mulai mencapai titik temu
meski belum akan menyurut. Karena kedua pihak bersikukuh
menjadi pihak yang mempunyai dasar lebih kuat dari pihak
lainnya untuk mengelola jaringan dan pelanggan air minum
di wilayah Kota Bekasi. Kabar terakhir, Kabupaten Bekasi
sudah membentuk tim dan memberikan sinyal kesediaan
melanjutkan pembicaraan.
PeRtiKaian yang sudah berlangsung lama ini,
beberapa waktu terakhir ibarat sekam yang mu-lai memercikkan bara. Kedua nya bahkan meng-gunakan isti lah yang sama untuk menunjukkan
sikap saling me nguasai. Kata “akuisisi” belakangan dipi-lih menjadi pe ngerek bendera dan pelantang atas sikap
masing-masing atas Perusahan Air Minum (PDAM) Tirta
Bhagasasi.
Percikan diawali di tahun 2012 lalu, Bupati Bekasi, Ne-neng Hasanah Yasin melontarkan tuntutan pengembalian
kelebihan bagi hasil PDAM Tirta Bhagasasi sebesar 9 mili-ar rupiah kepada Pemerintah Kota Bekasi. Tuntutan itu
dijawab Rahmat Eff endi dengan wacana pembelian aset
Tirta Bhagasasi oleh Pemerintah Kota Bekasi.
Pecah kongsi ini kian di depan mata, saat PDAM Tirta
Bhagasasi memperingati hari jadinya pada September
2014 lalu, dirayakan dengan peres-mian kantor baru di Tegal Danas,
Kabupaten Bekasi. Bupati Neneng
secara terus terang mengakui
pemba ngunan kantor tersebut
me rupakan rencana awal sebelum
akuisisi, berdasarkan besar an pe-nyertaan mo dal ia menyatakan
hak Kabupaten jauh lebih
besar.
Kabupaten Bekasi me-mang telah memasukan
penyertaan modal yang
lebih besar sejak perusa-haan ini didirikan. Bahkan
tahun lalu, Kabupaten
kembali menggelontor-kan modal sebesar 35
miliar rupiah. ini sedikit-nya telah menaikkan total
pemasukan modal Kabupaten di Tirta Bhagasasi sehingga
mencapai Rp. 155. 405.507.202.
Di lain pihak, Suwarli selaku Asisten Daerah ii Kota
Bekasi menyatakan bahwa Pemerintah Kota Bekasi hanya
berupaya memenuhi amanat undang undang, “Pelayan-an untuk warga Kota Bekasi diemban oleh Pemerintah
Kota Bekasi.” Keterangan Suwarli menegaskan statement
Rahmat Eff endi, walikota Bekasi, bahwa ke depannya
Kota Bekasi hanya dilayani oleh PDAM Tirta Patriot milik
Pemerintah Kota Bekasi. PDAM Tirta Bhagasasi bisa me-musatkan konsentrasi pelayanan di wilayahnya sendiri,
Kabupaten Bekasi.
Kota Bekasi sendiri menyatakan bahwa target perhi-tungan atas aset Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM)
Tirta Bhagasasi yang akan diambil alih bisa dirampung-kan di tahun 2015 ini. Kesungguhan pihak Kota untuk hal
ini diwujudkan dengan membentuk ti m penaksir atau
Appraisal. “Tentunya realisasi teknis pembayaran dan
pengembalian akan dilakukan secara bertahap se suai ke-mampuan Kota Bekasi dan persetujuan Dewan,” ungkap
Suwarli kepada Majalah Fokus Bekasi.
Perhitungan aset ini bertujuan untuk memasti kan
bahwa semua jaringan, instalasi pengolahan air PDAM
Tirta Bhagasasi yang berada di Kota Bekasi nanti nya men-jadi milik Pemerintah Kota Bekasi. Dengan begitu pelang-gan PDAM Tirta Bhagasasi yang berdomisili di Kota Bekasi
dan mencapai angka sekitar 90 ribu pelanggan dari total
180 ribu pelanggan, nanti nya diharapkan menjadi pelang-gan PDAM Tirta Patriot juga.
wacana ini kian bergulir dengan dikirimnya surat
resmi walikota Bekasi Rahmat Eff endi ke Bupati Bekasi
Neneng Hasanah Yasin bernomor 539/574/Ebang TP ter-tanggal 5 Pebruari 2015 tentang rencana pemisah an aset
Tirta Bhagasasi. Surat tersebut hingga kini me-mang belum ditanggapi resmi dari Pemerintah
Kabupaten Bekasi. Tetapi, cepat atau
lambat kedua pihak harus menentu-kan sikap, akan dibawa kemana PDAM
Tirta Bhagasasi?
Suwarli juga mengatakan, ia sudah
sempat berbincang dengan Direktur utama
Perusahaan Daerah Air Minum PDAM Tirta
Bhagasasi, usep Rahman Salim, dan menu-rut Suwarli, ti dak ada keberatan dari
pihak usep untuk memenuhi keingin-an Pemerintah Kota Bekasi tersebut.
Sinyalemen dukungan atas upaya ini
juga datang dari Komisi A Dewan Per-wakilan Rakyat Daerah Kota Bekasi,
meski rapat antara ti m akuisisi de-ngan Komisi A hingga sekarang
urung digelar.
Pihak Tirta Bhagasasi sendiri
saat disambangi Majalah Fokus Bekasi, memberikan
jawaban yang normati f se bagai pelaksana dalam peru-sahaan pelayanan masyarakat ini. Menguti p ucapan Di-rektur utama Perusahaan Daerah Air Minum PDAM Tirta
Bhagasasi, usep Rahman Salim yang dimuat media. Hu-mas Tirta Bhagasasi, Endang Kurnaen mengatakan, “Pada
dasarnya kami hanyalah operator. Mau dipisahkan aset
dan saham kepemilikan atau apapun adalah hak pemi-lik.” Endang menambahkan bahwa kepemilikan memang
ada di tangan Pemerintah Kabupaten Bekasi sebesar 69
persen dan Pemerintah Kota Bekasi sebesar 31 persen.
Peninggalan Pemekaran
Pada awalnya, di tahun 1979 Tirta Bhagasasi diben-tuk menjadi lembaga Badan Pengelolaan Air Minum
(BPAM) Kabupaten Bekasi yang mendapat konsesi
untuk melakukan usaha berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pekerjaan umum dengan Nomor: 036/KPTS/CK/
Vi/1979 di bawah pengawasan Proyek Air Bersih Jawa
Barat. BPAM ini kemudian bergabung dengan PDAM ber-dasarkan Perda No.: 04/HK-D/Pu.013.1/Viii/81 lalu di-perbaharui lagi dengan Perda No. : 8 tahun 1988 dan No.
2 tahun 1992.
Tahun 1997 sebagai awal dipecahnya wilayah Bekasi
menjadi Kota Bekasi berpusat di pusat pemerintahan
lama Bekasi dan Kabupaten Bekasi yang menempatkan
pusat kotanya ke Deltamas. Tak mengheran kan jika Tirta
Bhagasasi yang bercikal bakal dari PDAM Bekasi dalam
peta saluran dan konsentrasi pelanggan terlihat jelas ada
di wilayah Kota Bekasi, selain jaringan dan pelanggan
baru di wilayah Kabupaten. Hal pelayanan dua wilayah
Kabupaten dan Kota Bekasi yang dikelola Tirta Bha gasasi
ini kemudian dituangkan dalam kesepakatan surat ber-nomor 690/244A/PDAM 690/191/PDAM 690/kep.457-HOR/Xii/2002. Peme rintah Kota Bekasi dalam perjalan-nya kemudian mendirikan Perusa haan Daerah Air Minum
(PDAM) sendiri bernama Tirta Patriot di tahun 2002.
Tirta Bhagasasi hingga saat ini masih berkantor pusat
di Jl. KH. Noer Ali Kota Bekasi dan memiliki pusat pengelo-laan air bersih yang terpusat di Jl. Rawa Tembaga Kota
Be kasi. Pelanggan PDAM Tirta Bha gasasi di Kota Bekasi
mencapai 104.588 sambungan langsung yang tersebar di
tu juh kecamatan. Sementara Tirta Patriot memiliki jum lah
pelanggan sambungan langsung di kota Bekasi seba nyak
20.798 pelanggan. Tirta Bhagasasi secara keselu ruhan
de ngan sambungan langsung miliknya di Kota Bekasi me-miliki pelanggan sebanyak 170.140 sambungan langsung.
Urutan Ketiga
Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Pa-triot Kota Bekasi dibangun dengan sumber dari pinjam-an Asian Development Bank (ADB), dana Pemerintah
Pusat dan Pemkot Kota Bekasi sendiri. Hingga tahun
2013 ini Tirta Patriot telah menelan total investasi dari
anggaran pemerintah Daerah Kota Bekasi sebesar
Rp. 71.248.304.937.
Dari nilai investasi tersebut, Tirta Patriot membu-kukan sumbangan terhadap Pendapatan Asli Daerah
dari Kekayaan Daerah yang disisihkan sebesar kurang
lebih Rp. 601.835.860,00 di tahun anggaran 2012 dan
Rp. 951.729.892,00 di tahun 2013. Besaran ini masih
di bawah PAD yang disumbangkan deviden Kota Bekasi
dari Tirta Bhagasasi. Sebut saja di tahun anggaran 2012,
Sumbangan PAD dari Kekayaan yang dipisahkan di Tirta
Bhagasasi menyebut angka Rp. 4.068.882.166,00, di-peroleh dari besaran total investasi per 2013 sebesar di
sekitar 20 miliar rupiah saja. Deviden ini diikuti pering-kat berikutnya oleh Bank Jabar dengan sumbangan angka
Rp. 3.645.824.410,00. Barulah tempat ketiga diduduki
oleh Tirta Patriot dan ditutup oleh deviden dari Bank
Syariah di angka 300 juta an rupiah.
Di luar masih rendahnya kontribusi Tirta Patriot kepa-da Pendapatan Asli Daerah Kota Bekasi dari Hasil Penge-lolaan Kekayaan Daerah yang dipisahkan, hasil pemerik -saan Badan Pemeriksa Keuangan terhadap laporan Hasil
Keuangan Pemerintah Kota Bekasi di tahun 2012 mem-berikan catatan soal Kepatuhan terhadap Peraturan Per-undang-undangan pemanfaatan aset milik Badan Pe-ngelola lingkungan Hidup (BPlH) berupa tanah untuk ba -ngunan,jaringan air, bangunan dengan instalasi permanen
dan jaringan sebesar kurang lebih 10 miliar rupiah yang ti-dak didukung dokumen administrasi yang me madai.
Kondisi tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Men-teri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007 tentang Pedo-man Teknis Pelaksanaan Pengelolaan Barang Milik Dae-rah maupun Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 09 Ta-hun 2001 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
pasal 5. Juga dalam Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor
02 Tahun 2006 tentang PDAM Tirta Patriot. Pelanggaran
administarsi semacam ini, mengakibatkan Pemerintah
Kota Bekasi kehilangan kesempatan untuk mencatatkan
menambah Penyertaan Modal kepada PDAM Tirta Pa-triot. Dan yang lebih berbahaya adalah terbukanya pe-luang penyalahgunaan atas aset milik Pemkot Bekasi.
Yang perlu digaris bawahi dalam penemuan data ini
adalah masih banyaknya pekerjaan rumah bagi Tirta Pa-triot membenahi keadaan tanpa penambahan penyerta-aan baru hasil pembelian aset Kota di Tirta Bhagasasi. Hal
yang sama dicatatkan oleh Budi Frensidy, pakar keuangan
dan investasi yang juga lektor Kepala di Fakultas Eko-nomi universitas indonesia, “Persoalannya, apakah dana
yang akan digunakan itu memperoleh hasil yang lebih
baik (lebih besar) atau justru lebih sedikit dengan asumsi
aspek sosial dan kesejahteraan masyarakat dipengaruhi
akan adanya perubahan nilai investasi itu atau tidak?”
Pertanyaan yang harus dijawab Pemerintah Kota Beka-si secara filosofis adalah kemampuan Kota memenuhi
filosofi pengembalian kedaulatan pengelolaan air kepada pengelola negara harus menjadi cermin untuk memba-ngun tata kelola air yang handal oleh anak bangsa sendiri.
Bekasi harus mampu menjadi pionir Perusahaan Daerah
Air Minum yang mampu memaksimalkan lima fungsi yang
disebutkan dalam putusan MK itu.
Dongkrak PAD
Suwarli, selaku Pengawas PDAM Tirta Patriot mene-gaskan keinginan untuk menarik aset dari Tirta Baghasasi
adalah fi losofi yang mendasari keinginan tersebut. Bagi
Suwarli, keinginan untuk mengambil hak Pemerintah Kota
Bekasi di Tirta Bhagasasi adalah amanat untuk pelayanan
masyarakat yang lebih baik, dalam hal ini masyarakat Kota
Bekasi.
Keinginan ini memang menemukan momentum yang
pas. Mahkamah Konsti tusi membatalkan semua pasal
undang undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber
Daya Air (SDA). undang undang Nomor 7 Tahun 2004 me -mang menjadi rujukan privati sasi dan komersiali sa si air.
Status air sejak itu dianggap sebagai barang ekonomi yang
untuk mendapatkannya mengikuti hukum ekonomi.
Bila pengeluaran aset dari Tirta Bhagasasi dilekatkan
langsung ke dalam Tirta Patriot sekedar penyertaan mo-dal baru oleh Pemerintah Kota, sebenarnya angka kenaik-an modal ti dak akan terlalu signifi kan. Namun, apabila
wacana pemisahan ini dimaksudkan dengan penarikan
penyertaaan modal pemerintah Kota dan kemudian dihi-tung ulang dipergunakan untuk pembelian aset jaringan
dan pelanggan Tirta Bhagasasi yang ada di Kota Bekasi
memang akan mampu langsung melejitkan pendapatan
riil Tirta Patriot. Secara simulasi matemati s sederhana
sedikitnya PDAM Tirta Patriot akan mengalami kenaikan
pendapatan riil dari penjualan air saja hampir lima kali
lipat dari pendapatan sebelumnya.
Akuisisi?
Pada beberapa kesempatan, wali Kota Bekasi, Rah-mat Eff endi kerap menggunakan isiti lah akuisisi dengan penekanan bahwa Tirta Patriot berniat kuat akan mem-beli Tirta Bhagasasi. Bahkan menyatakan bahwa berkaca
pada pengalaman membangun gedung Pemkot yang baru
yang menelan biaya lebih dari 100 miliar dapat dilakukan,
maka membeli aset Bhagasasi dan menguasainya bukan-lah hal yang mustahil.
Tetapi pada beberapa kesempatan lain, penjelasan
terhadap isti lah akuisisi ini lebih berdimensi pengeluaran
aset dan penyertaan modal Pemerintah Kota Bekasi di
dalam penyertaaan modal bersama Pemerintah Kabu-paten di PDAM Tirta Bhagasasi.
Lalu manakah sebetulnya yang diinginkan oleh Peme-rintah Kota Bekasi? Menilik dari ti ngkat kerumitan dan bi-aya yang harus ditanggung, boleh dipahami yang dimak-sudkan oleh Pemerintah Kota Bekasi adalah cara yang
kedua.
Akuisisi dalam pengerti an bisnis dan hukum adalah
pengambil-alihan sebuah perusahaan dengan membeli
saham atau aset perusahaan tersebut. Akibat pengambil
alihan tersebut ti dak menghilangkan perusahaan yang di-beli tersebut.
“Dua alasan untuk menaikan pertumbuhan atau di-versifi kasi atau paling ti dak mengurangi perusahaan pe-saing atau mengurangi persaingan ini dari sudut pandang
bisnis adalah alasan yang paling masuk akal yang men-dasari keingingan PDAM Tirta Patriot terhadap PDAM
Tirta Bhagasasi,” duga Budi.
Hal yang harus diperhati kan dengan cara seksama
sebelum memilih opsi akuisisi adalah kecermatan meni-lai legalitas pengambilan keputusan menurut Anggaran
Dasar Perusahaan. Seti daknya, pada kebanyakan Ang-garan Dasar Perusahaan menentukan paling sedikit dua
per ti ga (sekitar 67%) suara setuju pada akuisisi agar
akuisisi terjadi. Dalam konteks alih saham di PDAM Tirta
Bhagasasi, saham milik Kabupaten Bekasi yang mencapai
69 persen bukan cuma menjadikan Kabupaten Bekasi
lebih berpeluang melakukan akuisisi, akan tetapi juga
jadi penghambat besar atau menolak rencana pembelian oleh Pemerintah Kota Bekasi.
Menimbang beberapa kondisi dasar dan asumsi-asumsi yang ada, pilihan akuisisi, jika benar itu yang di-maksud adalah pilihan yang sangat berat konsekuensi.
Selain membutuhkan persetujuan dan proses negosiasi
yang alot, memakan waktu dan biaya, belum lagi sosial
cost yang akan dihasilkan dari perti kaian yang berkepan-jangan. Negosiasi yang ti dak baik juga akan memancing
persoalan menjadi komoditas politi k lokal yang kontra
produkti f.
Soal lain yang patut diperti mbangkan juga adalah
biaya yang harus ditanggung oleh anggaran Pemerintah
Kota Bekasi yang luar biasa untuk ditempatkan, ini luar
biasa besarnya. Biaya tersebut secara riel lebih efekti f di-tanamkan langsung sebagai penggelontoran modal oleh
Pemerintah Kota Bekasi untuk menaikkan kinerja dan
pelayanan PDAM Tirta Patriot. “ingat dana selalu ada bi-ayanya atau selalu dapat menghasilkan pendapatan jika
ti dak digunakan,” adalah catatan penti ng Budi Frensidy
dalam kehati -hati an pengambilan keputusan penti ng ini.
Pengeluaran Aset
langkah lain adalah pemisahan PDAM Tirta Bhagasasi
dengan mengeluarkan aset milik Pemerintah Kota Bekasi
dari dalam kongsi di PDAM Tirta Bhagasasi. Tetapi ini-pun ti dak sederhana meski merupakan opsi yang lebih
masuk akan dari pada akuisisi. untuk ini, ketentuan yang
harus menjadi rujukan diantaranya uu Ri No. 7 Tahun
2004 tentang sumber daya air, Permendagri No. 23 Tahun
2006 terkait PAM, Permendagri No. 16 Tahun 2005 ten-tang SPAM dan Kepmendagri No. 73 Tahun 1997 tentang
pemekaran PDAM di daerah hasil pemekaran.
Keputusan Menteri dalam Negeri Nomor 73 tahun
1997 mengatur bahwa setelah pemekaran, aset yang
ada harus dihibahkan kepada daerah pemekaran dari
induknya dengan disertai pembayaran kompensasi ter-hadap aset tersebut dengan persetujuan dari masing-masing Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota maupun
Kabupaten.
Dalam pelaksanaannya harus terlebih dahulu diben-tuk ti m perumus mengenai Pemisahan aset. Tim seyog-yanya harus berisi pihak yang terdiri dari Badan Pengawas
PDAM Tirta Bhagasasi dan Badan Perti mbangan dalam
Akta Pendirian Perusahaan ini dan unsur BPKP Jawa
Barat. Hasil rumusan ini akan dibawa ke Direktur Jende-ral Pemerintahan umum dan Otonomi Daerah (Dirjen
PuOD) yang berwenang membentuk Tim Teknis Penilai
Kon pensasi Aset (apresel) yag terdiri dari Kementrian
Dalam Negeri, Direktorat Jendral Cipta Karya, Direktor-at Jendral Anggaran atau Direktorat Bina Pendapatan
Daerah Kementerian Keuangan dan Badan Pengawas Ke-uangan dan pembangunan (BPKB). unsur ini harus dileng-kapi oleh unsur masing-masing daerah yaitu Kota dan Kabupaten serta Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat.
Masih ada syarat tambahan lain yaitu Pemerintah Kota
Bekasi juga mampu mengelola PDAM Tirta Bhagasasi de-ngan efektif dan efisien seperti pengelolaan oleh Peme-rintah Kabupaten Bekasi selama ini. Jika tidak, kinerja
PDAM Tirta Bhagasasi dapat menurun,” tekan Budi meng-ingatkan implikasi pilihan untuk akuisisi ataupun pe-misahan.
Penyumbang Terbesar
Memahami kemungkinan alot tidaknya negosiasi
perebutan PDAM Tirta Bhagasasi ini, kita perlu mengenal
lebih dalam tentang PDAM Tirta Bhagasasi, untuk mem-berikan penilaian yang berimbang. PDAM Tirta Bhagasasi
boleh jadi merupakan satu dari sedikit Perusahaan Dae-rah Air Minum yang mampu membukukan keuntungan,
sementara data yang ada hampir sebagian besar PDAM
di banyak wilayah di tanah air mencatat kerugian. Dalam
waktu terakhir ini, sedikitnya ada 45 PDAM seluruh indo-nesia merugi.
Saat ini PDAM Tirta Bhagasasi tercatat memiliki lebih
dari 170 ribu pelanggan dengan kapasitas produksi ter-pasang sekitar 2.430 liter per detik. Meski besar angka
tersebut baru memenuhi nilai 38 persen cakupan pelang-gan yang ada. Angka ini juga masih jauh dari target yang
ditetapkan pemerintah melalui program Millenium Deve-lopment Goals (MDGs) yaitu sekitar 80 persen masyara-kat pedesaan sudah harus terlayani air bersih di akhir
tahun 2015 ini. Tirta Bhagasasi memproyeksikan di akhir
2018 akan dicapai target 337.871 pelanggan dan kapasi-tas produksi meningkat menjadi 1.056 liter per detik.
Data dalam laporan Keuangan Pemerintah Kabu-paten Bekasi untuk Tahun Anggaran 2011 tercatat, Kabu-paten Bekasi membukukan investasi permanen di PDAM
Tirta Bhaga sasi mencapai Rp. 86.259.278.358 naik de-ngan pemasuk an modal tambahan sebesar 20 miliar dari
angka sebelumnya Rp. 62.259.278.358. Akhir tahun 2013
tercatat saldo investasi Kabupaten terhadap PDAM Tirta
Bhagasasi mencapai Rp. 116.405.507.202 dan pengge-lontoran ter akhir sebesar 35 miliar rupiah menjadikan
angka tersebut kurang lebih mencapai 155 miliar rupiah.
Besaran investasi pemerintah Kabupaten Bekasi ini
jauh melesat di atas semua investasi jangka panjang pe-merintah Kabupaten. PDAM Tirta Bhagasasi menempat-kan diri di puncak bersama PT BBwM atau Bina Bangun
wibawa Mukti sebagai dua penyumbang PAD terbesar.
Ang ka-angka tersebut lebih dari separuhnya didapat dari
per olehan pendapatan dari Harga Air dari total pendapa-tan Tirta Bhagasasi, sisanya barulah dari pemasangan
sambungan baru selain penyambungan kembali sambung-an lama.
Belum lagi, predikat yang belum lama digapai PDAM
Tirta Bhagasasi ini cukup membanggakan. Dari sekitar
464 Perusahaan Daerah Air Minum se-indonesia, PDAM
Tirta Bhagasasi terpilih menjadi salah satu PDAM terbaik
dan sehat. Pencapaian itu diganjar dengan penghargaan
piala Perpamsi Award tahun 2013 untuk kategori pelang-gan di atas 100.000 Sambungan langsung (Sl).
Dengan posisi seperti ini, pelepasan aset PDAM Tirta
Bhagasasi akan berpengaruh signifikan terhadap kinerja
dan pendapatan total pemerintah Kabupaten Bekasi.
Pelepasan aset atas sambungan terhadap hampir 80 ribu
pelanggan lama secara langsung akan
menurunkan pendapatan dari poin harga air. Dalam
keadaan ini, secara logis akan muncul keraguan, mung-kinkah ada kerelaan dari pihak Kabupaten melepas sum-ber PAD yang paling potensial yang dimilikinya?
DECYC. wiJAYA,OMANAR,
RONiJAYA PuTRA,EKO PRASETYO