Hukum Lindungi Hak Perorangan

0
http://4.bp.blogspot.com/-AX0JpXCRuzQ/UzpVs9gSPRI/AAAAAAAABM4/cPzQLOAOqRM/s1600/plank+KAI.jpg 

Hukum Lindungi Hak  Perorangan | Dr Suparjo Sujadi, Sh, mh, ahli hukum agraria

DITEMUI di sela promosi doktor di lingkungan kampusnya, ahli hukum agraria, Dr Suparjo Sujadi, SH, MH ini meluangkan waktu berbincang dengan Fokus Bekasi. Ia berbicara tentang ganti rugi dan pembebasan lahan dalam pandangan hukum. Berikut nukilannya:

apa hubungan konsep ganti rugi dan kepemilikan menurut undang-undang?
Undang-undang Pokok Agraria memberikan konstruksi hukum yang memberikan penghormatan
terhadap kepemilikan dan tanah. Apabila ada kegiatan yang menyentuh apalagi memutuskan
hubungan antara kepemilikan dan tanah harus menghormati hubungan tersebut. Harus terjadi
kompensasi. Hal ini ditarik dari asas dalam hukum adat yang menjadi akar bagi hukum agraria kita
bahwa sesuatu yang berubah dan mengganggu
keseimbangan harus ada penggantian.

Seberapa jauh kepentingan umum dapat
menggeser atau mengalahkan hak pribadi atas
kepemilikan tanah?

Dr Suparjo Sujadi, Sh, mh, ahli hukum agraria
Undang-undang Pokok Agraria memang
menyebutkan apa yang dikenal dengan fungsi
sosial atas tanah. Dimensinya adalah keseimbangan
antara hak perorangan dan kepentingan yang
lebih luas. Akan teapi artinya, bukan berarti
hak perorangan diabaikan atau dikalahkan.
Penghormatan hak-hak individu dalam masyarakat
tetap harus diperlakukan dengan menghormati
prinsip dasar dalam hak kepemilikan. Bila kita amati,
prinsip ini dalam undang-undang pengadaan tanah
digaris-bawahi dengan diaturnya tata cara penilaian
yang layak terhadap ganti rugi tersebut.
Dalam undang-undang Pengadaan Tanah
disebutkan bahwa selain nilai tanah dan
bangunan, ada beberapa komponen lain yang
menjadi patokan nilai ganti rugi. Salah satunya
adalah kerugian lain yang dapat dinilai, apa
maksudnya?
Contoh paling mudah adalah pedagang
bakso yang kena gusur. Di tempat lama ia telah
mempunyai sumber penghidupan sementara di
tempat baru tidak ada jaminan. Memang dari
sudut pandang ekonomi hal seperti ini akan jadi
perdebatan. Tapi prinsipnya adalah, hukum tanah kita bersumber dari hukum adat, yang mengatakan
hubungan manusia dengan tanah adalah magis-religius, sumber penghidupan. Bahkan, soal rasa saja
harus dipertimbangkan merunut dari hukum adat,
seperti rasa nyaman, krasandi tempat lama yang tak
tergantikan di tempat baru.
Penetapan waktu yang diatur dalam undang-undang sebagai acuan tahapan pembebasan lahan
harus dipatuhi secara ketat atau boleh disimpangi?
Memang pengaturan waktu pelaksanaan
pengadaan lahan ini diatur secara ketat di Undang-undang. Pengaturan ini bahkan sudah diturunkan
hingga Perpres maupun ketentuan di tingkat BPN
(Badan Pertanahan Nasional) sebagai pelaksana.
Ketentuan itu tentu mengikat dan harus dipatuhi.
Memang, pada pelaksanaannya keketatan waktu
itu bukan tidak mungkin mengakibatkan persoalan
tidak tuntas atau bahkan menghasilkan masalah
baru. Baik juga ini jadi bahan uji, mengingat undang-undang ini relatif baru, tokh sekarang ada mekanisme
untuk menguji undang-undang. Ini memang menjadi
tantangan bagi para pelaksana di tingkat daerah.
Tags

Posting Komentar

0Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.
Posting Komentar (0)